Panduan Pernikahan Dalam Islam, Yang Mau Nikah Wajib Baca
Wednesday, November 29, 2017
Edit
Liputan Top - Artikel ini berisi tentang pengertian ijab kabul, lafadz akad nikah, dan gerbang menuju kehidupan rumah tangga, silahkan disimak bagi anda yang mau melaksanakan pernikahan maupun yang sudah berumah tangga.
PENGERTIAN IJAB KABUL
Akad nikah adalah serah terima sekaligus perjanjian antara ayah dari seorang wanita yang mengucapkan ijab atas anak gadisnya dengan laki-laki yang mengucapkan qabul untuk menjalin ikatan suami istri.
Semenjak saat itu seorang laki-laki yang mengucapkan perannya resmi menjadi seorang suami dengan segala tanggung jawabnya atas wanita yang dinikahi, dan sejak itu pula bagi wanita perannya resmi menjadi seorang istri dengan segala kewajibannya dengan laki-laki yang telah diberi kepercayaan oleh sang ayah.
Ijab qabul dalam akad pernikahan adalah mitsaqan-ghalizan,sebuah perjanjian yang berat.
Setelah mengikat perjanjian yang berat ini seorang istri memiliki hak atas suaminya, begitu juga suami memiliki hak atas istrinya. Setelah perjanjian yang berat ini terucap, disaksikan oleh para saksi yang mengucap sah, maka sejak itulah masing-masing pihak memiliki kewajiban untuk memenuhi hak atas pasangannya.
Akad nikah, sebuah perjanjian yang terjalin di dalamnya di ikat oleh beberapa kalimat sederhana.
Pertama adalah kalimat ijab, yaitu keinginan pihak wanita untuk menjalin ikatan rumah tangga dengan seorang laki-laki.
Kedua adalah kalimat qabul, yaitu pernyataan menerima dari pihak laki-laki atas maksud pihak pertama tersebut. Kurang lebih begitulah pemaknaan ijab qabul menurut Ustadz Mohammad Fauzil Adhim dalam bukunya kado pernikahan untuk istriku.
Adapun untuk pengucapannya, ijab kabul boleh diucapkan dalam bahasa arab atau pun juga dengan bahasa setempat, Ibnu Taimiyyah mengatakan, ikatan nikah bisa terjalin dengan ungkapan yang bermakna nikah, dengan kata dan bahasa apapun. Yang terpenting adalah setiap yang melakukan proses ijab qabul baik dari pihak wanita maupun laki-laki mampu menghayati makna dari perjanjian yang diucapkan, tau tentang apa maksud dan tujuannya sehingga bisa menjalankan kewajiban atas dirinya dengan sebaik-baiknya cara.
Dalam pengucapan ijab-qabul yang paling berhak untuk mengucapkannya adalah ayah dari pihak wanita, ini sekaligus sebagai simbol penyerahan tanggung jawab dari seorang ayah atas anak perempuannya kepada seorang laki yang telah diberi kepercayaan.
Jika ayah seorang wanita tidak ada maka boleh diwakilkan oleh kakak atau adik laki-laki wanita sebagai wali, jika tidak ada juga boleh kepada saudara laki-laki ayahnya, jika masih tidak ada juga bisa melalui wali hakim.
LAFADZ AKAD NIKAH
Lafadz akad nikah adalah ucapan yang diucapkan oleh wali kepada mempelai laki-laki. Ucapan inilah yang pada akhirnya menjadikan kedua mempelai sah menjadi suami istri.
Adapun lafadz ini sebaiknya diucapkan dalam bahasa arab, meskipun juga diperbolehkan pengucapannya dalam bahasa Indonesia.
Berikut adalah lafadz ucapan ketika ijab kabul.
Ucapan dari wali: "Ankahtuka wa Zawwajtuka Mahktubataka Binti….alal Mahri."
Artinya: "Aku nikahkan dan aku kawinkan engkau dengan pinanganmu putriku…. dengan mahar..."
Jawaban dari mempelai laki-laki:
"Qobiltuka Nikahaha wa Tazwijaha alal Mahril Madzkuur wa Radhiitu bihi, Wallahu Waliyut Taufiq."
Artinya: "Aku terima nikah dan kawinnya dengan mahar yang telah disebutkan, dan aku rela dengan hal itu. Dan semoga Allah selalu memberikan anugerah."
Ibnu Qudamah mengatakan: “Diantara syarat nikah adalah adanya kejelasan pengantin."
Karena orang yang melakukan akad dan yang diakadkan harus jelas.
Kemudian dilihat, jika pengantin wanita ada di tempat akad, kemudian wali mengatakan: "saya nikahkan anda dengan anak ini." maka akad nikahnya sah. Karena isyarat sudah dianggap penjelasan.
Jika ditambahi, misalnya dengan mengatakan: "saya nikahkan kamu dengan anakku yang ini’ atau ‘…dengan anakku yang bernama fulanah." maka ini sifatnya hanya menguatkan makna.
GERBANG MENUJU KEHIDUPAN RUMAH TANGGA
Akad pernikahan serta ijab kabul adalah gerbang bagi kedua mempelai untuk memasuki kehidupan berumah tangga.
Ketika ijab kabul selesai diucapkan, dan para saksi pun bersepakat mengatakan ‘sah’ maka sejak itu juga kedua mempelai menjadi pasangan suami istri yang sah.
Sejak itu jugalah berlaku bagi laki-laki segala tanggung jawab dan kewajiban yang harus ditanggung oleh seorang suami terhadap istrinya. Begitu juga bagi istri, mulai saat itu berlaku baginya segala kewajiban seorang istri atas suaminya.
Konsekuensi pengucapan ijab kabul tidaklah ringan, maka tak salah jika ijab kabul diistilahkan sebagai Mitsaqan Ghaliza (perjanjian yang berat). Sebab memang pertanggung jawabannya dunia akhirat.
Sumber: hawa.co.id