4 Langkah Mengurus Surat Administrasi Pernikahan Dari RT Hingga KUA
Wednesday, December 27, 2017
Edit
LIPUTANTOP.COM - Sudah siap menikah ? Nah, salah satu persiapan penting yang perlu dipersiapkan oleh masing-masing calon mempelai adalah mengurus surat administrasi pernikahan. Tapi, perlu diperhatikan dulu surat – menyurat ini di urus ketika sudah ada kesepakatan menikah antara dua pihak keluarga dan sudah jelas kapan tanggal pernikahannya.
Jangan sampai setelah surat-surat di urus eh nikahnya belum jelas kapannya, hehe.
Pengurusan surat administrasi pernikahan ini penting sekali agar pernikahan kita tercatat dan terdaftar secara resmi di negara melalui KUA (Kantor Urusan Agama).
Berikut kami sajikan langkah-langkah mengurus surat administrasi pernikahan mulai dari tingkat RT (Rukun Tetangga) hingga KUA (Kantor Urusan Agama).
1. MEMBERI TAHU DAN MEMINTA DIBUATKAN SURAT DARI RT SETEMPAT
Jika pernikahannya sudah jelas, tanggal pernikahan sudah ditentukan maka langkah pertama yang mesti dilakukan adalah mengunjungi RT setempat untuk memberi tahu kalau kita akan menikah tentu sekaligus minta dibuatkan surat keterangan yang menyatakan belum menikah atau tentang surat yang menerangkan status janda atau duda khusus untuk calon mempelai yang sudah pernah menikah sebelumnya.
Untuk mendapatkan surat ini dari RT setempat maka ada persyaratan yang mesti di bawa diantaranya adalah : fotocopy ktp , fotocopy kartu keluarga, fotocopy kedua orang tua atau wali dan materai 6000,-
2. MENDATANGI DAN MEMBERI TAHU RW SETEMPAT
Setelah surat keterangan dari RT didapat, biasanya di bagian bawah surat keterangan dari RT terdapat mengetahui ketua RW. Datangi ketua RW untuk mendapatkan tandangan dan stempel dari pihak RW.
3. DATANG KE KANTOR KELURAHAN UNTUK MEMINTA SURAT PENGANTAR UNTUK MENDAFTAR DI KUA
Setelah mendapatkan surat dari RT dan RW maka langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor kelurahan untuk mendapatkan surat pengantar mendaftar ke KUA.
Adapun persyaratan yang harus di bawa ke kantor kelurahan diantaranya adalah fotocopy ktp, fotocopy kartu keluarga, surat dari RT dan RW, Fotocopy dan kartu keluarga orang tua dan pas foto.
Setelah menunjukkan semua persyaratan yang dibawa dan menunggu beberapa saat maka kita akan mendapatkan 3 surat pengantar dari kelurahan i yaitu N1, N2 dan N4. Surat N1 yang berisi surat keterangan untuk nikah, surat N2 yang berisi surat keterangan asal-usul dan surat N4 ini berisi surat keterangan tentang orang tua.
4. MENDAFTAR DI KUA
Setelah semua berkas-berkas dilengkapi maka langkah terakhir adalah mendaftar ke kantor KUA di wilayah akan diadakannya akad pernikahan.
Jika ternyata wilayahnya berbeda dengan domisili tempat tinggal kita maka tugas pertama adalah mendaftar dan meminta surat rekomendasi pindah nikah dari kantor KUA setempat untuk di ajukan ke kantor KUA di wilayah akad pernikahan akan dilansungkan.
Itulah 4 langkah untuk mengurus administrasi kelengkapan pernikahan, waktu untuk mengurus surat-surat ini relatif cukup singkat berkisar antara 3 – 7 hari. (Sumber: hawa.co.id)
Baca Juga Artikel Top Lainnya: Jangan Takut Miskin, Menikahlah, Insya Allah Allah Akan Mencukupkan Rezekimu