Pengertian Walimatul 'Ursy, Hukum Serta Sunnah-Sunnahnya
Sunday, December 24, 2017
Edit
LIPUTANTOP.COM - Walimatul ‘ursy pengertiannya adalah pesta pernikahan, jamuan makan yang diselenggarakan berkenaan dengan pernikahan. Biasanya walimatul ‘ursy dilaksanakan setelah akad nikah.
Kata walimah berasal dari kata al-Walamu yang dalam bahasa Indonesia bermakna “pertemuan”.
Ini adalah satu hal penting yang tidak bisa dipisahkan dari prosesi pernikahan.
Walimah secara syariat adalah sunnah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah Saw. Walimah dihadirkan sebagai bentuk pemberitahuan pada masyarakat, bentuk syukur pada Allah Swt, sebagai amal sosial dan sebagai jalan untuk mensyiarkan pada khalayak ramai seperti apa semestinya walimatul ‘ursy yang sesuai dengan syariat.
Tetapi pada kenyataannya dalam masyarakat kita seringkali walimah menjadi keharusan dan wajib untuk dilakukan. Sehingga seringkali ini menjadi salah satu syarat utama seorang lelaki saat datang meminang wanita.
Walimah adalah sunnah dan anjuran dari Rasulullah Saw, tetapi bukan satu kewajiban yang harus dilakukan jika pada realitanya belum memiliki kecukupan finansial untuk menyelenggarakannya.
Tetapi tak semua orangtua atau keluarga paham akan hal ini. Di masyarakat pada umumnya masih meyakini kalau penyelenggaraan pesta pernikahan adalah salah satu ukuran kesiapan laki-laki untuk menikah.
Sehingga pada akhirnya tak jarang yang memilih untuk berhutang demi menyelenggarakan pesta walimah
Memang untuk menyamakan persepsi pemahaman antara anak dengan orang tua dan keluarga besar tentang penyelenggaraan walimah yang syar’i ini bukanlah hal yang mudah.
Tapi sudah menjadi kewajiban bagi anak menyampaikan pada orang tua dan keluarga besarnya agar menyelanggarakan walimah yang syar’i. Tujuannya tentu bukan hanya untuk terlihat wah dan mewah saja tapi untuk menggapai kebarakahan dari walimah yang diselenggarakan.
Agar komunikasi dengan orang tua dan keluarga besar tentu akan lebih baik hal ini dikomunikasikan jauh-jauh hari oleh anak pada orang tuanya.
Sampaikan pada orang tua pentingnya menyelenggarakan walimah yang tidak menyalahi aturan syariat Islam. Disini jugalah pentingnya kita perlu memiliki bekal keilmuan seputar pernikahan termasuk tentang walimah.
Satu hal lagi yang perlu diperhatikan oleh setiap mempelai yang akan menikah adalah untuk tidak melakukan foto preewedding atau sesi foto sebelum pernikahan, dimana dalam sesi foto ini calon mempelai berpose dengan saling berpegangan, berangkulan, saling berpandangan serta adegan mesra dan romantis lainnya.
Biasanya ini dipaketkan dengan penyelenggaraan pesta pernikahan. Sebelum melakukan ijab kabul, sebelum ada akad nikah maka status hubungan antara laki-laki dan wanita tetaplah bukan mahramnya.
Dimana berlaku padanya aturan syariat yang membatasi pergaulan antara laki-laki dan perempuan seperti tidak boleh berdua-duaan, bersentuhan tangan dan lain sebagainya.
HUKUM WALIMATUL ‘URSY
“Buatlah sebuah perayaan, adakah walimah an meskipun hanya dengan memotong seekor kambing.” (HR Bukhari dan Muslim).
Rasulullah Saw. menganjurkan pada kita untuk mengadakan walimah dalam setiap pernikahan meskipun itu sangat sederhana sekali, walau hanya memotong seekor kambing.
Tetapi perlu dipahami walimah hukumnya sunnah, kalau memungkinkan mengadakannya walau sesederhana mungkin, adakanlah.
Akan tetapi jika benar-benar tidak memiliki kemampuan untuk melakukannya maka tidak apa-apa hanya sampai akad pernikahan saja.
Walimah adalah sunnah Rasullullah Saw, melakukannya tentu menjalankan sunnah insyaAllah akan bernilai ibadah dan berbuah pahala kebaikan.
Agar walimah yang diselenggarakan benar-benar bernilai ibadah maka perlu diperhatikan bagi penyelenggaranya untuk memastikan agar walimah yang dilaksanakan sesuai dengan syariat dan tidak bertentangan dengan syariat yang telah digariskan.
SUNNAH-SUNNAH SAAT WALIMATUL ‘URSY
Berikut adalah ada-adab walimah sesuai sunnah yang dikutip dari buku Barakallahulaka Bahagianya Merayakan Cinta karya Ustadz Salim A. Fillah dengan beberapa tambahan dari kami.
Walimah Sunnahnya Rasulullah
Rasulullah Saw pernah bersabda, “Untuk satu pengantin (sepasang pengantin ) harus diadakan walimah.” (HR. Ahmad).
Dalam hadist lain beliau juga bersabda: “Rahasiakanlah pinangan dan umumkanlah pernikahan!” (HR. Ibnu Hibban).
Sementara dalam riwayat lain disampaikan dari Anas in Malik r.a., ia berkata: “Tatkala Rasulullah Saw menikahi seorang perempuan, beliau mengutus saya agar mengundang orang-orang yang menghadiri jamuan makan.” (HR.Bukhari).
TEMPAT WALIMAH
Rasulullah Saw bersabda: “Umumkanlah pernikahan ini. Adakanlah di dalam masjid. Dan meriahkanlah dengan pukulan rebana” (HR Ahmad & Tirmidzi).
Sementara dalam riwayat lain disebutkan: “Ketika Abu Usaid as-Sa’idi menikah, dia mengundang Nabi Saw dan para sahabat ke rumahnya.” (HR. Bukhari).
Dari penjelasan ini tentu dapat kita ambil kesimpulan penyelenggaran walimah boleh dilakukan di masjid maupun di rumah.
Jika seandainya rumahnya tidak bisa memenuhi tamu dan jamuan yang hadir tentu dibolehkan untuk memakai tempat lain seperti gedung dan sejenisnya sebagai tempat penyelenggaran walimah
Waktu Walimah.
Dari Anas bin Malik r.a ia berkata: “Di kala Nabi Saw menikahi shafiyyah binti Huyyai, beliau menjadikan pembebesan diri Shaffiyyah sebagai mahar. Beliau mengadakan walimah selama tiga hari.” (HR. Abu Ya’la).
Ini adalah selang waktu berkunjung kepada mempelai untuk mendoakan. Termasuk juga berkunjung ke kediaman mereka.
HIDANGAN WALIMAH
Dari Anas bin Malik r,a ia berkata:
“Suatu ketika ia (Abdurrahman bin Auf) datang kepada Rasulullah mengenakan pakaian yang penuh dengan noda-noda minyak wangi za’faran-dalam riwayat lain : minyak wangi khaluq. Rasulullah bertanya padanya, “Ada apa denganmu?” Abdurrahman menjawab, “Ya Rasulullah, saya telah menikah dengan wanita Anshar.” Rasulullah bertanya, “Apa maharnya?” Ia menjawab “Emas satu nawat.” Beliau bersabda, “Semoga Allah membarakahi pernikahanmu. Adakanlah walimah meski hanya dengan seekor kambing.” (HR. Bukhari).
Dalam riwayat lain dari Anas bin Malik r.a ia berkata:
“Tidaklah aku saksikan bagaimana Rasulullah menyelenggarakan walimah untuk istri beliau seperti yang aku saksikan saat beliau menikahi Zainab. Beliau menyembelih seekor kambing” Anas berkata, “Beliau menjamu para tamu dengan roti dan daging sampai tidak habis." (HR.Bukhari).
Bolehnya hidangan walimah tanpa daging.
Dari Anas bin Malik r.a., ia berkata: "Dalam walimah tersebut tidak terhidang roti ataupun daging. Saya hanya disuruh oleh beliau Saw untuk mengambil alas makan dari lembaran kulit yang disamak rapi, lalu saya hamparkan. Kemudian saya meletakkan kurma, keju, dan minyak samin di atas alas makan itu. Lalu para tamu makan hingga mereka kenyang." (HR. Bukhari dan Muslim).
Orang-orang kaya ikut menyumbang dalam penyelenggaraan walimah
Anas bin Malik r.a berkata: “Maka pada pagi harinya Rasulullah telah resmi menjadi pengantin.
Kemudian beliau bersabda: “Barangsiapa mempunyai sesuatu untuk disumbangkan, maka hendaklah disumbangkan.” Beliau mengamparkan alas makan dari lembaran kulit yang telah disamak rapi. Ada orang yang menyumbang keju, ada yang menyumbang kurma, ada yang menyumbang minyak samin. Mereka bersama-sama membuat hais (makanan lezat campuran kurma, keju, dan minyak samin).” (HR. Bukhari).
Yang diundang menghadiri walimah adalah orang-orang shaleh
Rasulullah Saw bersabda:
“Usahakanlah makananmu hanya dimakan oleh orang-orang yang bertakwa” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
Itulah beberapa adab-adab walimah yang sesuai dengan sunnah.Perlu diketahui, dipelajari dan dipahami oleh setiap muslim atau muslimah agar bisa menyelenggarakan walimah yang sesuai dengan sunnah.
UNDANGAN WALIMATUL ‘URSY
Saat menyelenggarakan walimatul ‘ursy tentu anda akan mengundang tamu-tamu untuk menghadiri perayaan pernikahan anda.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum menyebarkan undangan kepada para tamu diantaranya adalah:
Menyesuaikan jumlah undangan dengan kemampuan penyelenggara walimatul ‘ursy Sebelum menyebar undangan ada baiknya pihak penyelenggara melihat kapasitas dan kemampuan dalam mengadakan walimatul ‘ursy.
Jangan sampai terlalu memaksakan diri untuk mengadakan resepsi yang besar dengan undangan yang sangat banyak akan tetapi tidak sebanding dengan kemampuan ekonomi yang dimiliki.
Banyak kasus terjadi dalam masyarakat kita untuk menyelenggarakan resepsi pernikahan sampai menjual barang berharga dan berhutang kesana kemari bahkan pada renteinir atau bahkan sampai menunda pernikahan lantaran dana yang dimiliki belum mencukupi untuk mengadakan pesta besar.
Sesuaikan dengan kemampuan, tak perlu dipaksakan apalagi sampai mengabaikan kewajiban. Walimatul ‘ursy memang penting tapi hukumnya sunnah bukan wajib.
Jika memang anggaran dana yang dimiliki tak mencukupi bisa mengadakan resepsi dengan undangan kerabat-kerabat terdekat saja. (Sumber: hawa.co.id)