TKW Asal Indonesia Di Hongkong Dihukum 3 Bulan Karena Diduga Melakukan Hal Ini

LIPUTANTOP.COM - Yuni Kristiani (28) tak menyangka tindakan sederhananya bisa berujung petaka. Tenaga kerja wanita asal Indonesia ini harus mendekam di penjara selama tiga bulan di Hong Kong karena dugaan melakukan video streaming terhadap anak majikannya yang sedang mandi.

Menurut sang majikan, Yuni telah melanggar peraturan kerja di rumah tersebut, yakni tidak memotret atau merekam video keluarga mereka tanpa izinnya.

TKW Asal Indonesia Di Hongkong Dihukum 3 Bulan Karena Diduga Melakukan Hal Ini
scmp.com

Menurut informasi dari SCMP.com, (17/4), Yuni merekam video streaming anak majikannya yang sedang mandi melalui media Facebook. Video berdurasi 17 menit ini mempertontonkan tiga anak-anak Hong Kong yang sedang telanjang di kamar mandi.

1. Meski sang majikan memaafkannya, hukum tetap berjalan

Melalui pengadilan setempat, Yuni mengakui merekam anak majikannya sedang mandi pada 1 Desember 2017 silam. Dia tak mengindahkan instruksi dari majikannya untuk agar tak mengambil gambar atau video dari mereka tanpa izinnya. 

Meski sudah mendapatkan maaf dari keluarga korban, namun Yuni tetap harus menjalani masa tahanan sesuai dengan peraturan yang berlaku di negara tersebut.

2. Video ini viral setelah ada laporan dari tetangga majikannnya.

Rekaman diketahui oleh majikannya ketika seorang tetangga menemukan video tersebut dibagikan di akun Facebook pribadinya.

Dalam video tersebut juga disertai caption “memandikan bayi”. Sang majikan lalu mengidentifikasi bahwa yang ada di video tersebut adalah ketiga anaknya. Dia pun segera membuat laporan ke polisi setempat. Video itu dihapus dua hari kemudian setelah adanya laporan ini.

3. Yuni mengatakan yang merekam video dan mengunggahnya ke Facebook adalah anak majikannya

Yuni memberi tahu kepada pihak kepolisian bahwa anak-anak majikannya yang merekam video itu dengan ponselnya. Yuni juga menegaskan sejak awal tidak menyetujui sang anak merekam apa yang mereka lakukan itu.

Video itu menurutnya diunggah secara tidak sengaja oleh anak sang majikan di Facebook sehingga menimbulkan kegemparan.

Akibat adanya Insiden ini, pemerintah setempat berniat untuk mengkaji perlunya pelatihan lebih banyak untuk para pekerja rumah tangga di luar negeri supaya memahami perbedaan budaya antara negara asal mereka dan Hong Kong.

Perliaku Yuni juga mendapat kecaman dari Kepala Sekolah korban, Peter Law Tak-chuen. Dia menegaskan bahwa hukuman penjara adalah hal yang layak untuk Yuni.

Menurutnya, ini adalah kasus serius yang masuk dalam kategori pelanggaran privasi anak-anak. Apalagi di Facebook semua orang dapat melihat apa yang dipostingnya.

Sumber: news.idntimes.com

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel