Hukum Wanita Bekerja Tanpa Izin Suami
Monday, August 20, 2018
Edit
Di dunia yang semakin modern ini laki-laki dan wanita memiliki kesempatan yang sama baik dalam ruang politik, akses pendidikan maupun karir pekerjaan.
Sehingga, banyak kita jumpai wanita yang telah menjadi istri, bahkan seorang ibu masih berkarir di luar rumah.
Padahal bagi seorang wanita telah ditanggung nafkahnya oleh suaminya.
Lalu bagaimana hukumnya wanita yang bekerja di luar rumah dengan tanpa izin suaminya?
Permasalahan wanita bekerja di luar rumah dengan tanpa izin suami tersebut memiliki beberapa implikasi hukum secara rinci sebagaimana berikut:
Pertama, jika bekerjanya seorang wanita itu telah menjadi syarat sebelum terjadinya jalinan ikatan pernikahan, dan suami telah rida dengan syarat tersebut, maka suami tidak boleh melanggar syarat yang diajukan.
Artinya istri tetap boleh keluar untuk bekerja dengan tanpa izin suami.
Kedua, jika pekerjaannya itu telah dilakukan lebih dahulu sebelum adanya akad nikah, dan ia masih memiliki ikatan kontrak dengan pihak kantor/tempatnya bekerja, maka ia boleh keluar rumah untuk bekerja dengan tanpa izin suami.
Dan suami tidak memiliki hak untuk melarangnya, karena sahnya akad ijarah yang dilakukan oleh istri dengan pihak kantor.
Tetapi bolehnya keluar tanpa izin suami tersebut hanya sebatas sampai habis masa kontrak dengan pihak kantor.
Dan jika telah habis masa kontraknya, maka ia tetap harus meminta izin kepada suami untuk bekerja di luar rumah.
Ketiga, jika wanita tersebut ingin bekerja setelah akad nikah, dan sebelumnya belum ada persyaratan dengan suami bahwa ia akan bekerja setelah menikah, maka ia tidak boleh keluar rumah untuk bekerja kecuali dengan izin suami.
Dan jika ia membangkang, yakni tetap keluar rumah untuk bekerja dengan tanpa izin suaminya, maka hal demikian itu telah dianggap nusyuz (pembangkangan).
Gugurlah haknya untuk mendapatkan nafkah dari suami dan iapun dianggap berdosa, dan permasalahan ini jika tidak dapat diselesaikan secara keluarga hendaknya mereka (suami dan istri) mencari solusi kepada hakim.
Wa Allahu A’lam bis Shawab.
Sumber: bincangsyariah.com