Kewajiban-Kewajiban Seorang Suami Terhadap Istri
Monday, August 20, 2018
Edit
Setelah seorang laki-laki mengucapkan ijab qabul di dalam akad pernikahan, maka saat itu pula ia resmi menjadi suami yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap istrinya.
Lalu apa saja kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi seorang suami bagi istrinya di dalam Islam? Bagi suami terdapat dua kewajiban yang harus ia penuhi, pertama kewajiban yang bersifat materi dan kedua kewajiban yang bersifat nonmateri.
Adapun kewajiban yang bersifat materi adalah:
Pertama, memberikan mahar, yaitu harta yang wajib bagi seorang laki-laki sebab akad pernikahan.
Allah Swt berfirman “Dan berikanlah maskawin (mahar) kepada perempuan (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan.” (QS. Annisa’ ayat 4).
Pemberian mahar tersebut adalah untuk memuliakan seorang wanita yang telah dinikahinya.
Kedua, nafkah.
Jumhur ulama’ (mayoritas ulama) telah sepakat bahwa nafkah itu harus diberikan suami kepada istrinya yang dapat mengatasi dirinya.
Namun, jika istrinya itu nusyuz (ngambek) dan tidak mau mengurus suaminya, maka ia tidak berhak mendapatkan nafkah.
Menurut Imam Abu Syuja’ di dalam kitab Taqrib, jika suami itu kaya, maka setiap harinya ia harus mengeluarkan dua mud (12 ons atau dibulatkan 2 kg, disesuai dengan makanan pokok sang istri atau uang belanja).
Jika suami itu miskin, maka kewajibannya membayar 1 mud , namun jika suaminya tergolong orang yang tidak kaya dan miskin yakni sedang maka kewajibannya 1 mud setengah.
Namun, jika suami tidak mampu memberikan nafkah, maka boleh bagi istri untuk menuntut perceraian.
Adapun hikmah disyariatkannya kewajiban nafkah ini adalah karena istri itu terbatas geraknya untuk bekerja kecuali dengan izin suami, oleh karena itu ia wajib diberi kecukupan oleh suami, dan nafkah itu juga sebagai pengganti atas dibolehkannya ia bersenang-senang dengan istrinya.
Dalil diwajibkannya nafkah ini adalah surah Albaqarah ayat 233, “dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.”
Sementara itu, di dalam hadis juga disebutkan riwayat dari Aisyah ra. ia berkata, “Hindun bin Utbah, istrinya Abu Sufyan mendatangi Rasulullah saw. ia berkata, “wahai Rasulullah saw. sungguh Abu Sufyan adalah laki-laki yang pelit, ia tidak memberikanku nafkah apa yang dapat mencukupiku dan anak-anakku, kecuali (dengan cara) aku mengambil sebagian hartanya dengan tanpa sepengetahuan Abu Sufyan, apakah aku berdosa? Rasulullah saw. bersabda, “ambillah dari hartanya apa yang dapat mencukupimu dan anak-anakmu dengan cara yang benar.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Ketiga, memberikan pakaian.
Termasuk kewajiban suami adalah memberikan pakaian yang layak kepada istri, sebagaimana dalil dalam surah Albaqarah ayat 233, “dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut.”
Selain itu, terdapat juga dalil di dalam hadis riwayat Jabir bin Abdillah di mana salah satu isi pidato Nabi Saw. saat haji wada’ adalah, “dan bagi mereka (istri-istri) wajib bagi kalian memberikan rezeki dan pakaian yang baik kepada mereka.” (HR. Muslim).
Keempat, tempat tinggal.
Kewajiban bagi sang suami kepada istrinya adalah menyediakan tempat tinggal yang layak sesuai kadar kemampuannya. Allah Swt berfirman, “tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu” (QS. Attalaq ayat 6).
Adapun kewajiban kedua bagi seorang suami yang bersifat nonmateri adalah pertama harus adil dengan istri-istri yang lainnya.
Maka, bagi suami yang memiliki istri lebih dari satu, kewajibannya adalah harus memiliki sikap adil di antara mereka baik dalam urusan sandang, pangan maupun papan.
Kedua, menggauli istri dengan baik.
Wajib bagi seorang suami berperilaku baik kepada istrinya dan menyayanginya.
Dan surah Albaqarah ayat 228, “dan mereka (para perempuan) mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut.”
Sementara di dalam hadis-hadis Nabi Saw. pun banyak sekali teladan dan uswah yang dapat dipetik dari cara Nabi Saw. menggauli istri-istrinya dengan baik, bahkan sangat romantis.
Dari Aisyah ra. ia berkata, “Nabi Saw. pernah mencium sedangkan beliau berpuasa, dan beliau pun pernah menyentuh kulit sedangkan beliau berpuasa, tetapi beliau lebih dapat menahan nafsunya.” ( Muttafaqun Alaih).
Ketiga, tidak bersikap kasar yang dapat membahayakan istri. Karena membahayakan kepada orang lain saja tidak diperbolehkan, apalagi kepada istrinya sendiri.
Nabi Saw. bersabda, “l a dharara wa la dhirara/tidak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lain” (HR. Ibnu Majah dan ad Daruquthni).
Oleh karena itu, bagi suami juga tidak diperbolehkan memukul dengan pukulan yang keras kepada istrinya yang sedang nusyuz (membangkang).
Demikianlah kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi bagi seorang suami kepada istrinya.
Wa Allahu A’lam bis Shawab.
Sumber: bincangsyariah.com