6 Syarat Sah Salat Jenazah
Monday, September 3, 2018
Edit
Pada dasarnya syarat sah salat jenazah tidak jauh berbeda dengan syarat sah salat pada umumnya. Bahkan bisa dikatakan hampir sama.
Hanya saja dalam salat jenazah ada tambahan syarat sah yang berkaitan dengan jenazah.
Untuk lebih jelasnya, berikut syarat sah salat jenazah.
Pertama, orang yang melakukan salat jenazah harus Muslim dan mukallaf.
Salat jenazah tidak sah dilakukan oleh non-Muslim. Juga tidak bisa menggugurkan kewajiban fardu kifayah jika hanya dilakukan oleh anak kecil yang belum mukallaf.
Karena itu, yang melakukan salat jenazah harus Muslim yang sudah mukallaf.
Kedua, suci dari hadas kecil maupun besar.
Jika dalam keadaan hadas, maka tidak boleh melakukan salat jenazah.
Ketiga, menutup aurat.
Aurat laki-laki antara pusar dan lutut. Jika melakukan salat jenazah dalam keadaan aurat terlihat meskipun sedikit, maka hukumnya tidak sah.
Adapun batas aurat perempuan ketika melakukan salat jenazah sama dengan batas aurat ketika melakukan salat pada umumnya, yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Keempat, menghadap kiblat.
Salat jenazah tidak sah kecuali dilakukan dengan keadaan menghadap kiblat.
Kelima, jenazah yang disalati harus Muslim.
Jika jenazah bukan Muslim, maka tidak boleh melakukan salat jenazah atasnya.
Bahkan haram melakukan salat jenazah atas selain Muslim.
Keenam, jenazah telah selesai dimandikan sebelum disalati.
Jika belum dimandikan, maka melakukan salat jenazah atasnya tidak sah.
Adapun membungkus jenazah dengan kain kafan tidak termasuk bagian syarat sah salat jenazah.
Karena itu, boleh melakukan salat jenazah atas mayit yang sudah dimandikan meskipun belum dikafani.
Hanya saja lebih baik melakukan salat jenazah setelah dimandikan dan dikafani.
Bahkan Imam Albaghawi dan ulama yang lain dengan tegas mengatakan, makruh melakukan salat jenazah sebelum mayit dikafani.
Dalam kitab Almajmu, Imam Nawawi mengatakan;
ﻭﺗﺼﺢ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺑﻌﺪ ﻏﺴﻠﻪ ﻗﺒﻞ ﺗﻜﻔﻴﻨﻪ ﻭﻳﻜﺮﻩ ﺻﺮﺡ ﺑﻪ ﺍﻟﺒﻐﻮﻱ ﻭﺍﺧﺮﻭﻥ
“Sah melakukan salat jenazah setelah mayit dimandikan dan belum dikafani, namun hukumnya makruh."
Hal tersebut sebagaimana ditegaskan oleh Imam Albaghawi dan ulama lainnya.
Sumber: bincangsyariah.com