Ini Ancaman Bagi Orang Yang Meninggalkan Shalat
Thursday, September 13, 2018
Edit
Pembaca yang budiman, sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa shalat merupakan ibadah yang sangat penting dalam agama Islam.
Selain sebagai penunjuk ketakwaan, shalat yang kita lakukan juga berfungsi sebagai tiang dari agama kita.
Berulang kali Allah mengingatkan kepada kita tentang besarnya pahala dan janji kenikmatan surga yang akan diberikan kepada umat Islam yang konsisten melaksanakan shalat.
Di sisi lain, Allah juga memberikan ancaman yang sangat tegas bagi mereka yang meninggalkan shalat.
Menurut tinjauan hukum Islam (baca: fiqih), ada konsekuensi hukum yang sangat tegas terkait orang yang meninggalkan shalat sebagaimana dijelaskan oleh Imam Zakaria al-Anshari dalam Fathul Wahab bi Syarhi Minhaj al-Thalab (Beirut: Dar al-Fikr), juz I, hal. 102:
ﻣَﻦْ ﺃَﺧْﺮَﺝَ " ﻣﻦ ﺍﻟﻤﻜﻠﻔﻴﻦ " ﻣﻜﺘﻮﺑﺔ ﻛَﺴَﻠًﺎ ﻭَﻟَﻮْ ﺟُﻤُﻌَﺔً " ﻭَﺇِﻥْ ﻗَﺎﻝَ ﺃُﺻَﻠِّﻴﻬَﺎ ﻇُﻬْﺮًﺍ " ﻋَﻦْ ﺃَﻭْﻗَﺎﺗِﻬَﺎ " ﻛُﻠِّﻬَﺎ " ﻗُﺘِﻞَ ﺣَﺪًّﺍ " ﻟَﺎ ﻛُﻔْﺮًﺍ
“Seorang mukallaf yang tidak mengerjakan shalat tepat waktu karena alasan malas, termasuk shalat Jumat meski ia beralasan akan melaksanakan shalat dhuhur, maka ia layak menerima hukuman mati sebagai hadd, bukan karena alasan kekufuran.”
Pernyataan syekh Zakaria tentang layak dibunuhnya orang yang meninggalkan shalat tersebut berdasarkan pada hadits nomor 25 riwayat Imam Bukhari bahwasanya Nabi bersabda:
ﺃُﻣِﺮْﺕ ﺃَﻥْ ﺃُﻗَﺎﺗِﻞَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱَ ﺣَﺘَّﻰ ﻳَﺸْﻬَﺪُﻭﺍ ﺃَﻥْ ﻟَﺎ ﺇﻟَﻪَ ﺇﻟَّﺎ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻭَﺃَﻥَّ ﻣُﺤَﻤَّﺪًﺍ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻭَﻳُﻘِﻴﻤُﻮﺍ ﺍﻟﺼَّﻠَﺎﺓَ ...
“Aku diperintah untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad utusan Allah, dan mendirikan shalat,…”
Mengenai status bahwa orang yang meninggalkan shalat tersebut belum bisa dihukumi kafir, berdasarkan pada hadits nomor 1420 riwayat Abu Dawud:
ﺧﻤﺲ ﺻﻠﻮﺍﺕ ﻛﺘﺒﻬﻦ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﻌﺒﺎﺩ، ﻓﻤﻦ ﺟﺎﺀ ﺑﻬﻦ، ﻟﻢ ﻳﻀﻊ ﻣﻨﻬﻦ، ﺷﺊ ﺍﺳﺘﺨﻔﺎﻓﺎً ﺑﺤﻘﻬﻦ، ﻛﺎﻥ ﻟﻪ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻬﺪ ﺃﻥ ﻳﺪﺧﻠﻪ ﺍﻟﺠﻨﺔ، ﻭﻣﻦ ﻟﻢ ﻳﺄﺗﻲ ﺑﻬﻦ ﻓﻠﻴﺲ ﻟﻪ ﻋﻨﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻬﺪ، ﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﻋﺬﺑﻪ، ﻭﺇﻥ ﺷﺎﺀ ﺃﺩﺧﻠﻪ ﺍﻟﺠﻨﺔ
“Shalat lima waktu telah difardhukan oleh Allah kepada hamba-hamba-Nya. Barangsiapa yang mengerjakannya, dengan tidak menyia-nyiakan hak-hak shalat sedikitpun, maka Allah berjanji akan memasukkannya ke dalam surga, dan barangsiapa yang tidak mengerjakannya maka tidak ada janji Allah baginya. Jika Allah berkehendak maka Dia akan menyiksanya, dan jika Allah berkehendak maka Dia akan memasukkannya ke surga”.
Secara terperinci, Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha, Al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i (Surabaya: Al-Fithrah, 2000), juz I, hal. 103 memerinci kategori orang yang meninggalkan shalat sebagai berikut:
ﺗﺎﺭﻙ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﺇﻣﺎ ﺃﻥ ﻳﻜﻮﻥ ﻗﺪ ﺗﺮﻛﻬﺎ ﻛﺴﻼً ﻭﺗﻬﺎﻭﻧﺎً، ﺃﻭ ﺗﺮﻛﻬﺎ ﺟﺤﻮﺩﺍً ﻟﻬﺎ، ﺃﻭ ﺍﺳﺘﺨﻔﺎً ﺑﻬﺎ : ﻓﺄﻣﺎ ﻣﻦ ﺗﺮﻛﻬﺎ ﺟﺎﺣﺪﺍً ﻟﻮﺟﻮﺑﻬﺎ، ﺃﻭ ﻣﺴﺘﻬﺰﺋﺎً ﺑﻬﺎ، ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻜﻔﺮ ﺑﺬﻟﻚ ﻭﻳﺮﺗﺪ ﻋﻦ ﺍﻹﺳﻼﻡ، ﻓﻴﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺤﺎﻛﻢ ﺃﻥ ﻳﺄﻣﺮﻩ ﺑﺎﻟﺘﻮﺑﺔ، ﻓﺈﻥ ﺗﺎﺏ ﻭﺃﻗﺎﻡ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻓﺬﺍﻙ، ﻭﺇﻻ ﻗﺒﻞ ﻋﻠﻰ ﺃﻧﻪ ﻣﺮﺗﺪ، ﻭﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﻏﺴﻠﻪ ﻭﻻ ﺗﻜﻔﻴﻨﻪ ﻭﻻ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻋﻠﻴﻪ، ﻛﻤﺎ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ ﺩﻓﻨﻪ ﻓﻲ ﻣﻘﺎﺑﺮ ﺍﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ، ﻷﻧﻪ ﻟﻴﺲ ﻣﻨﻬﻢ .
ﻭﺃﻣﺎ ﺇﻥ ﺗﺮﻛﻬﺎ ﻛﺴﻼً، ﻭﻫﻮ ﻳﻌﺘﻘﺪ ﻭﺟﻮﺑﻬﺎ، ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻜﻠﻒ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺤﺎﻛﻢ ﺑﻘﻀﺎﺋﻬﺎ ﻭﺍﻟﺘﻮﺑﺔ ﻋﻦ ﻣﻌﺼﻴﺔ ﺍﻟﺘﺮﻙ . ﻓﺈﻥ ﻟﻢ ﻳﻨﻬﺾ ﺇﻟﻰ ﻗﻀﺎﺋﻬﺎ ﻭﺟﺐ ﻗﺘﻠﻪ ﺣﺪﺍً، … ﻳﻌﺘﺒﺮ ﻣﺴﻠﻤﺎً .
Dengan demikian dapat dipahami bahwa jika seseorang yang meninggalkan shalat karena malas, ia tetap dihukumi Muslim meskipun ia layak dihukum mati.
Namun sebagai warga negara, kita haram gegabah membunuhi mereka yang tidak shalat, karena hal tersebut merupakan wewenang hakim, bukan wewenang perseorangan warga negara.
Demikian pemaparan kali ini, semoga bermanfaat dan menjadi peringatan bagi kita untuk tidak sembarangan meninggalkan shalat.
Wallahu a’lam bi shawab.
Sumber: nu.or.id