Berawal Dari Adu Argument, Sakit Hati dan Tersinggung karena postingan, Berlanjut Penembakan Hingga Tewas
Saturday, November 24, 2018
Edit
Berawal Dari Adu Argument, Sakit Hati dan Tersinggung karena postingan, Berlanjut Penembakan Hingga Tewas.
Subaidi (30), korban penembakan di Sampang, Warga Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di RS Dr. Soetomo Surabaya, Kamis (22/11/2018) dini hari.
“Iya mas, Subaidi meninggal dunia tadi dini hari pukul 02.00 WIB,” terang Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Hery Kusnanto.
Hery mengatakan, korban diketahui sebagai anggota Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) di Desa Tamberu Timur. Ia mengalami luka di bagian perut sebelah kiri hingga menembus perut kanan.
Kepolisian Resor Sampang, Madura, Jawa Timur, menangkap pelaku penembakan terhadap seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) bernama Subaidi (35) warga Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Pelaku adalah Idris (30) warga Dusun Bates, Desa Tamberu Laok, Sokobanah.
Seperti diketahui, penembakan terjadi pada Rabu (21/11/2018) siang, pukul 13.00 WIB, di sebuah jalan desa perbatasan Desa Sokobanah Tengah dan Sokobanah Laok.
Korban kesehariannya berprofesi sebagai tukang gigi itu mendapat telepon dari pelaku yang berpura-pura sebagai pelanggan, korban akgirnya menuju Desa Sokobanah Laok. Di tengah perjalanan, korban ditembak oleh pelaku.
Subaidi akhirnya tersungkur dan terjatuh dari sepeda motor jenis Honda Beat hitam yang dikendarainya.
Korban mendapat pertolongan oleh warga sekitar dan dilarikan ke Puskesmas setempat.
“Kita sudah amankan pelaku penembakan yang terjadi di sebuah jalan Dusun Gimbuk, Desa Sokobanah Laok,” Kata Kapoles Sampang AKBP Budhi Wardiman, Jumat (23/11/2018).
Kapolres Sampang mengatakan, pelaku ditangkap di daerah Kecamatan Karang Penang pada Kamis (22/11) sore pukul 16.00 WIB kemarin.
Saat itu, pelaku hendak menuju perjalanan ke Kabupaten Pamekasan.
“Pelaku ditangkap 1×24 jam dari kejadian penembakan,” jelasnya.
Budhi menuturkan, pistol yang digunakan pelaku adalah senjata rakitan jenis pen gun. Senjata didapat dari teman pelaku inisial S.
“Dia memiliki senjata ini sewaktu konflik di Kalimantan,” ungkapnya.
Perwira dengan dua melati emas dipundaknya itu menjelaskan, korban ditembak satu kali oleh pelaku yang mengenani dada kiri bawah hingga tembus ke pinggang kanan korban.
Sebelumnya Subaidi sempat mendapat pertolongan medis dan menghembuskan nafas terakhir di RS Dr Soetomo Surabaya.
Saat ini, polisi masih memintai keterangan pelaku untuk mendalami motif penembakan yang dilakukan terhadap Panitia Pemungutan Suara (PPS) itu.
Hasil keterangan sementara dari pelaku motifya sakit hati karena korban mengupload video tersangka di facebook (FB) dengan kata-kata kasar hingga mengancam akan membunuh tersangka.
Selain tersangka yang diamankan, polisi juga mengamankan barang bukti (BB) diantaranya helm milik korban, sepeda motor milik korban, satu unit HP milik korban, tas hitam milik korban, baju korban yang terdapak bercak darah korban, sebatang ranting kayu kering terdapat bercak darah yang ditemukan di TKP dan satu unit sejata rakitan pen gun.
Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP jo pasal 56 ayat (1) ke 1e dan 2e KUHP dan atau pasal 338 KUHP jo pasal 1 ayat (1) UURI nomer:12/Drt/1951 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun.
Sumber: yunirusmini fb