Yang Mau Nikah Wajib Baca, Inilah Proses Meminang (Khitbah)
Thursday, December 21, 2017
Edit
LIPUTANTOP.COM - Artikel ini akan membahas mengenai seputaran khitbah (meminang), semoga bermanfaat bagi pria dan wanita yang akan melaksanakan pernikahan.
MEMAKNAI KHITBAH
Pengertian khitbah, Khitbah atau meminang atau sering juga disebut sebagai lamaran adalah tahap awal yang mesti dilakukan sebelum memasuki jenjang pernikahan.
Khitbah adalah dimana laki-laki menyampaikan niatnya pada seorang wanita untuk menikahinya.
Yang pinangan ini bisa disampaikan lansung pada wanitanya atau pun keluarganya.
Proses peminangan juga bisa terjadi ketika wanita yang menyampaikan duluan kepada laki-laki maksudnya untuk menikah dengan laki-laki tersebut.
Tentu peminangan dilakukan setelah hati mantap menetapkan pilihan pada seseorang, atau dalam hal ini bisa dilakukan setelah proses taaruf berjalan dan menemui kecocokan.
Khitbah hanya sebuah permintaan atau menyampaikan niat ingin menikah dengan seseorang.
Terlepas apakah hal itu diterima atau ditolak tetap dinamakan sebagai khitbah. Dan proses khitbah juga tidak menghalalkan hubungan antara laki-laki dan wanita.
Jadi, setelah proses khitbah laki-laki dan wanita tetap wajib menjaga adab bagaimana berhubungan dengan yang bukan mahram. Tidak boleh jalan berdua, berpegangan tangan dan aktivitas bersentuhan fisik lainnya. Termasuk disini foto preewedding. Ini tentu jelas dilarang, terlebih lagi saat foto tersebut ada pose-pose menunjukkan kemesraan dengan bersentuhan fisik layaknya suami istri.
JANGAN MENIKAHI SESEORANG DALAM PINANGAN SAUDARAMU
Satu hal yang perlu diperhatikan dalam proses khitbah adalah memastikan orang yang akan dikhitbah belum dalam pinangan seseorang.
Rasulullah Saw sangat melarang laki-laki muslim meminang wanita yang ada dalam pinangan saudaranya.
Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh Bukhari beliau bersabda: “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melarang seseorang membeli barang yang sedang ditawar (untuk dibeli) oleh saudaranya, dan melarang seseorang meminang wanita yang telah dipinang sampai orang yang meminangnya itu meninggalkannya atau mengizinkannya.”
Hikmah dilarangnya meminang seorang wanita yang ada dalam pinangan saudaranya adalah untuk menjaga hubungan persaudaraan sesama muslim.
Karena jika ini dibiarkan tentu akan terjadi perseteruan antara laki-laki yang sama-sama memiliki ketertarikan pada seorang wanita.
Sementara bagi wanita tentu agar tidak bingung memilih, kita bisa bayangkan betapa bingungnya seseorang wanita ketika setelah menerima pinangan oleh seseorang laki-laki lalu datang lagi pinangan dari laki-laki lain.
Maka untuk laki-laki sebelum meminang seorag wanita pastikan dulu wanita tersebut belum dipinang atau dalam pinangan orang lain.
Caranya bisa dengan menanyakan terlebih dahulu kepada wanita yang akan dipinang atau melalui orang terdekat wanita tersebut.
PINANGLAH AKU DENGAN HAMDALAH
Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Adzkaarun Nawawiyyah menyebutkan bahwa sunnah memulai pinangan dengan menyebut hamdalah dan shalawat untuk Rasulullah Saw.
Ustadz Mohammad Fauzil Adhim menulis dalam bukunya Kado Pernikahan Untuk Istriku tentang anjuran mengucapkan hamdalah saat meminang serta diikuti oleh shalawat lain.
Ada berbagai shalawat yang dibenarkan oleh As-Sunnah. Ada shalawat yang panjang, meliputi Rasulullah, istri-istri beliau serta keluarganya. Tetapi shalawat yang pendek tidak apa-apa.
Berikut adalah contoh kalimat untuk meminang seseorang : “Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan seain Allah semata, tiada sekutu bagi-Nya, dan aku datang pada kalian untuk mengungkapkan keinginan kami melamar putri kalian ( sebutkan namanya) atau janda (sebutkan namanya)”
Itu hanya contohnya saja, tentu anda bisa menyusun kalimat semisal itu yang lebih nyaman untuk diucapkan ketika meminang.
Dalam sebuah riwayat Abu Daud, Ibnu Majah dan Imam Ahmad Rasulullah Saw bersabda : “Setiap perkataan (menurut riwayat lain setiap perkara) yang tidak dimulai dengan bacaan hamdalah, maka hal itu sedikit barakahnya.” (Sumber Artikel: hawa.co.id)
Lanjut Ke: Tata Cara Meminang Dalam Islam