Tata Cara Meminang (Khitbah) Dalam Islam

LIPUTANTOP.COM - Meminang atau khitbah bisa dilakukan dengan beberapa cara, berikut adalah 4 cara yang dianjurkan dan bisa dilakukan dalam proses khitbah (meminang).

1. Khitbah dengan menemui orangtua wanita

Ini adalah cara meminang yang cukup populer dilakukan, dimana ketika ada seorang lelaki berniat untuk menikahi seorang wanita maka ia datang menemui wali dari wanita tersebut. Dalam hal ini bisa jadi ayahnya, ibunya atau saudara laki-lakinya.


Rasulullah Saw sendiri memberi teladan hal ini ketika meminang Aisyah melalui Abu Bakar Ash Shiddiq ra.

Urwah menceritakan bahwa Nabi Saw. melamar Aisyah kepada Abu Bakar r.a lalu Abu Bakar berkata:: “Sesungguhnya aku adalah saudaramu.” Maka Nabi Saw. menjawab, “Engkau adalah saudaraku dalam agama Allah dan kitab-Nya dan dia halal bagiku.” (HR. Bukhari).

Sementara Umar r.a berkata: "Nabi Saw meminang Hafshah kepadaku lalu aku menikahkan beliau.” (HR. Bukhari).

Ini adalah salah satu tata cara khitbah yang pernah dilakukan oleh Rasulullah Saw. Dan, kami pun menyarankan anda untuk melakukan tata cara khitbah ini jika benar-benar serius dan sudah siap untuk menikah.

Cara ini adalah cara terbaik, sebab menyampaikan lansung pada orang yang paling menentukan dalam memberi keputusan apakah pinangan diterima atau ditolak yaitu walinya.

2. Melamar dengan menyampaikan lansung kepada wanita

Ketika melamar Ummu Salamah Rasulullah Saw menyampaikan lansung kepadanya melalui seorang sahabat.

Ummu Salamah menceritakan bahwa Nabi Saw. Mengutus Hathib bin Abi Balta’ah kepadanya untuk melamar bagi beliau, lalu Ummu Salamah berkata: “Aku mempunyai anak perempuan dan aku sangat pencemburu.” Maka Nabi Saw. bersabda, “Mengenai anaknya, kita doakan kepada Allah, semoga dia mencukupkan daripadanya, dan aku berdo’a kepada Allah mudah-mudahan Dia menghilangkan kecemburuannya.” (HR.Muslim).

Dalam kisah lain, adalah Subai’ah binti Al-Harits menjadi istri Sa’ad bin Khaulah, salah seorang dari Bani Amir bin Lu’ai yang ikut serta dalam perang Badar. Sa’ad meninggal dunia pada waktu haji Wada’ ketika Subai’ah hamil.

Tak lama setelah wafatnya Sa’ad, dia melahirkan. Tatkala telah suci dari nifasnya, dia bersolek untuk para peminang, maka Abus-Sanabil bin Ba’akah menikahinya. (H.R Bukhari da Muslim).

Kisah lain yang juga disampaikan lansung pada pihak wanita yang bersangkutan adalah waktu Abu Thalhah melamar Ummu Sulaim.

Tapi dengan catatan, proses ini hanya boleh dilakukan ketika melamar janda. Sebab, seorang janda diberi kebebasan memutuskan menerima atau menolak tanpa seizin walinya.

3. Melamar dengan sindiran

Di dalam Islam dibolehkan

Meminang seorang perempuan melalui sindiran. Allah Swt berfirman : “Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang perempuan-perempuan (yang suaminya meninggal dan masih dalam iddah) itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan menikahi mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji menikah dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf (sindiran yang baik). Dan janganlah kamu berketetapan hati untuk berakad nikah sebelum masa iddahnya.” (QS. Al-Baqarah : 235).

Dalam tafsir Jalalain dijelaskan makna sindiran dalam meminang, “Misalnya perkataan seorang laki-laki, “Sesungguhnya engkau sangat cantik, siapakan gerangan orang yang mendapatkan perempuan sepertimu ? Banyak nian orang yang mengingankanmu.”

Ath-Thabari dalam tafsirnya mengemukakan beberapa pendapat mengenai ungkapan sindiran tersebut.

Ibnu Abbas berpendapat, “Si peminang mengatakan : Aku menyukai perempuan yang begini dan begini. Lalu dia kemukakan sindiran dengan perkataan yang baik.” Mujahid berpendapat, “Peminang berkata : Sungguh engkau perempuan yang sangat cantik dan banyak peminangnya, dan engkau membawa kebaikan.”

Al-Qasim bin Muhammad berpendapat, “Peminang berkata : Aku sangat mendambakanmu, aku sangat menginginkanmu, aku kagum padamu, dan ucapan-ucapan lain yang serupa dengan itu.”

Meminang dengan sindiran boleh dilakukan kepada wanita yang telah bercerai dengan suaminya atau ditinggal meninggal dunia oleh suaminya.

Menyampaikan sindiran kepadanya di masa iddah tentu dengan maksud agar si wanita tau kalau dia ingin menikahinya dan tidak menerima lamaran orang lain.

4. Meminang dalam jarak jauh

Ketika laki-laki dan perempuan dipisahkan oleh jarak yang cukup jauh sehingga memakan waktu untuk melakukan pertemuan.

Maka proses peminangan bisa dilakukan dari jarak jauh. Untuk melakukan lamaran jauh bisa dengan melalui telpon, aplikasi pesan instan atau jika membutuhkan banyak penjelasan dan pemaparan bisa melalui email.

5. Wanita meminang terlebih dahulu

Proses meminang juga bisa dilakukan oleh pihak wanita terlebih dahulu, ini dilakukan ketika ada wanita yang sudah siap menikah, memiliki ketertarikan pada seorang laki-laki akan tetapi pihak laki-laki kurang menyadari atau tidak menyadarinya. Dibanding cintanya dipendam dalam diam tentu lebih baik disampaikan kepada pihak laki-laki.

Adalah hal yang dibolehkan seorang muslimah meminang laki-laki terlebih dahulu.

Bagi sebagian orang mungkin ini terlihat tidak lazim, sebagian wanita yang lain malu melakukannya, takut nanti kalau ditolak bagaimana.

Sahabat muda, ketahuilah kalau wanita paling mulia. Ummul Mukminin Khadijah adalah wanita yang meminang laki-laki terlebih dahulu. Beliau meminta Muhammad Rasulullah Saw untuk menjadi suaminya melalui perantara yang bernama Nafiyah.

Jadi, bagi sahabat muslimah tidak perlu takut, khawatir atau malu untuk meminang laki-laki terlebih dahulu. Ketahuilah kalau ini jauh lebih terhormat dan elegan dibanding mau pacaran dengan laki-laki.

Pacaran yang banyak muatan maksiatnya saja banyak yang berani melakukan dan tidak malu-malu.

Lalu kenapa harus malu meminang laki-laki terlebih dahulu ? (Sumber: hawa.co.id)

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel