Pelaku Pembuangan Bayi di Sambirejo Pare Kediri, Ditangkap Polisi

Pelaku Pembuangan Bayi di Sambirejo Pare Kediri, Ditangkap Polisi

Sekitar jam 12.00 WIB siang tadi Unit Resmob Polres Kediri melakukan penangkapan pelaku pembuangan bayi di Jalan Gereja, Dusun Sambirejo, Desa Sambirejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.


Pelaku atas nama MAYA IRANAWARI, 34 tahun, warga Jalan Pamenang, Dusun Katang, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri.

Unit Resmob Polres Kediri ketika melakukan penyelidikan mendapatkan informasi dari RS. Aura Syifa Tepus Kediri, bahwa bayi yang ditemukan di wilayah Sambirejo Pare adalah anak dari MAYA IRANAWARI, yang pada hari Minggu, 4 November 2018 melahirkan di RS. Aura Syifa Tepus Kediri. Karena bantal yang ditemukan dilokasi pembuangan bayi sama dengan bantal yang diberikan RS. Aura Syifa Tepus Kediri.

IPTU RONI ROBI HARSONO, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Kediri, saat dikonfirmasi Gatekeeper Radio ANDIKA mengatakan setelah mendapatkan informasi dari RS.

Aura Syifa, Unit Resmob Polres Kediri langsung mengamankan MAYA IRANAWARI di rumahnya, Jalan Pamenang, Dusun Katang, Desa Sukorejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri. Pada saat diintrogasi oleh petugas MAYA IRANAWARI mengakui bahwa ia yang membuang bayi yang baru dilahirkan lima hari yang lalu di samping rumah warga Sambirejo, Pare, Kediri.

Tadi pagi sekitar jam 04.30 WIB, warga Sambirejo Pare Kediri, gempar, dengan penemuan sebuah kardus disamping rumah warga, terdengar suara tangisan mirip bayi.

JAJAR, 58 tahun, pemilik rumah langsung melaporkan penemuan kardus tersebut ke perangkat desa.

Setelah dibuka kardus tersebut ternyata berisi bayi perempuan dalam keadaan hidup. 

Perangkat desa kemudian menghungi Puskesmas dan Polsek Pare Kediri. 

Petugas kepolisian bersama bidan dan perangkat desa selanjutnya membawa bayi tersebut ke RSUD Kabupaten Kediri untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Sumber: Ag243

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel