Emak-emak Ini Nekat Terobos Palang Pintu Perlintasan KA, Tapi Malah Nyangkut

Saat melintasi perlintasan kereta api sebaiknya berhati-hati guys, karena jika tidak hati-hati bahaya bisa mengancam keselamatan bagi para pengguna jalan yang nekat menerobos perlintasan kereta api tersebut, seperti dalam berita berikut ini.

Emak-emak Ini Nekat Terobos Palang Pintu Perlintasan KA, Tapi Malah Nyangkut
Video emak-emak menerobos palang perlintasan kereta api tapi kemudian terjatuh terjadi di Mranggen, Kabupaten Demak viral di media sosial.

Video tersebut kali pertama diunggah di media sosial facebook dan menyebar ramai di whatsapp.

Dalam video berdurasi sekitar 11 detik itu memperlihatkan seorang emak-emak mengendarai sepeda motor nekat mengangkat palang kereta api di pos JPL 15/17 di Mranggen atau yang dikenal perlintasan rel Ganepo.

Dengan membawa sejumlah barang, emak-emak itu tidak menghiraukan suara sirine peringatan, dan justru membuka paksa palang pintu yang sudah tertutup. 

Namun palang perlintasan KA itu kembali turun dan menimpa kepalanya, hingga terjatuh.

Peristiwa tersebut mengundang reaksi dari sejumlah pihak, terutama Jajaran Polres Demak. 

Sebab, selain membahayakan keselamatan, juga telah menyalahi aturan hukum.

Emak-emak Ini Nekat Terobos Palang Pintu Perlintasan KA, Tapi Malah Nyangkut
Perlintasan KA Ganepo, Demak. Foto: Dok Satlantas Polres Demak

Kasatlantas Polres Demak, AKP Eko Rubiyanto menuturkan bahwa video tersebut menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, terutama yang lewat di perlintasan KA.

"Itu sangat membahayakan karena mengancam keselamatan, dan juga menyalahi aturan hukum," ujarnya kepada detikcom di Mapolres Demak, Kamis (2/5/2019).

Menurutnya, aturan melewati perlintasan kereta api tercantum dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada pasal 114 dan 296.

"Pada pasal 114 diungkapkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang sudah menutup, mendahulukan kereta api, memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel," terangnya.

Bagi yang melanggar, papar dia, terancam kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 750 ribu.

"Jadi, aturan dan rambu-rambu itu untuk keselamatan sebenarnya," tuturnya.

Perlintasan KA Ganepo memang ramai pengguna kendaraan di tiap pagi dan sore hari.

"Pagi hari ketika aktivitas masyarakat bekerja dan sekolah, begitu juga sore hari ketika pulangnya," imbuhnya.

Selain mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan menaati aturan, pihaknya juga telah menempatkan personel untuk mengatur lalu lintas di perlintasan KA tersebut.

"Kami berupaya mengamankan dan mengatur lalu lintas di sana dan titik-titik tertentu di waktu padat pengendara," tandasnya. 

Nah kan, makanya tetap hati-hati ya guys! 😊

Sumber: detik.com

Related Posts

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel